Komputer | Jaringan | Software | Driver | Internet | Blogging | Bisnis | SEO | Kesehatan | Musik | Game | Refreshing | Dota | Umum

Kamis, 30 Agustus 2012

Afriyani Akhirnya Divonis 15 Tahun Penjara

Afriyani Susanti,  pengemudi "Xenia maut"  yang menewaskan sembilan orang di halte Tugu Tani Jakarta Pusat divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Akhirnya kasus ini terselesaikan, hingga akhirnya hakim memvonis 15 tahun penjara, hemm banyak yang protes dari pihak keluarga korban, merasa hukuman 15 tahun masih dirasa terlalu ringan bagi seorang pembunuh masal dengan menabrakan mobil ke kerumunan orang hingga menewaskan 9 nyawa sekaligus.
JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) menuntut Afriyani karena tindakannya telah menyebabkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.
Afriyani mengendarai mobilnya dengan kondisi mabuk, sebab malam sebelum tragedi ia sedang melakukan pesta miras di club malam alias ndugem. Memang pantas kalau Afriyani dihukum lebih dari 15 tahun, mungkin maksimal 20 tahun atau seumur hidup, karena melakukan pelanggaran hukum berlapis dari narkoba hingga pembunuhan.
JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

note : rangkuman dari berbagai sumber

0 comments:

Posting Komentar