Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia maut" yang menewaskan sembilan orang di halte Tugu Tani Jakarta Pusat divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Akhirnya kasus ini terselesaikan, hingga akhirnya hakim memvonis 15 tahun penjara, hemm banyak yang protes dari pihak keluarga korban, merasa hukuman 15 tahun masih dirasa terlalu ringan bagi seorang pembunuh masal dengan menabrakan mobil ke kerumunan orang hingga menewaskan 9 nyawa sekaligus.