- Hukum di Indonesia Tidak Tegas !
- Hukum di Indonesia Menganut Azas Peri-Kehewanan ! ( Koruptor = Tikus )
- Hukum di Indonesia Bisa Dibeli
- Hukum di Indonesia Plin Plan
- Hukum di Indonesia Sangat Mudah Dimanipulasi
- Hukum di Indonesia Berpihak pada yang Kaya dan Berduit
- Hukum di Indonesia Murah
- Hukum di Indonesia Banyak Pengampunan dan Banding
- Hukum di Indonesia Tidak Berimbang
- Hukum di Indonesia Njomplang ! Parah ! Bobrok ! etc
~ Blogging Happy ~
1 comments:
Judul Buku : Negeri di Kepung Koruptor
Penulis :Emerson Yunto (Wakil Koordinator ICW)
ISBN : 978-979-3580-53-1
Bulan terbit : November 2011
Jumlah Halaman : i - xiii ; 1 - 161 hal
Ukuran Buku : 18 cm X 21 cm
Harga:
Memasuki masa dua tahun agenda pemberantasan korupsi, Indonesia dinobatkan Transparency International (TI) berada pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di dunia. Dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2006 itu, skor Indonesia hanya 2,4 atau naik 0,2 dari 2,2 pada tahun sebelumnya. Posisi tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak lebih baik dari negara-negara Benua Afrika, seperti Togo, Burundi, Etiopia, Republik Afrika Tengah, Zimbabwe, dan negara tetangga, Papua Nugini, yang juga bersama-sama dengan Indonesia menempati urutan 130.
Belum beranjaknya peringkat korupsi Indonesia pada tingkat yang lebih memuaskan disebabkan oleh adanya system pelayanan publik yang masih buruk, pencegahan korupsi masih jalan di tempat, dan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi. Sebelumnya, ketua KPK juga mengeluh bahwa semangat pemberantasan korupsi hanya ada pada KPK dan sejumlah kecil pemimpin. Sisanya, kalau pun tidak menikmati praktik korupsi, juga cenderung menutup mata. Keluhan KPK itu sesungguhnya merupakan pekerjaan rumah yang penting bagi presiden.
Beberapa kebijakan pemberantasan korupsi yang digulirkan presiden pada awal pemerintahannnya, seperti menetapkan enam langkah pemberantasan korupsi, penerbitan inpres percepatan pemberantasan korupsi, dan rencana aksi nasional (RAN) pemberantasan korupsi, juga tidak terlaksana pada tahun kedua seperti yang diharapkan. Kebijakan yang dibuat terkesan sebatas upaya pencitraan diri dan meningkatkan popularitas SBY sebagai presiden yang serius dalam mengupayakan pemberantasan korupsi. Akantetapi, implementasinya praktis berjalan lamban dan tidak terkontrol. Bahkan, tiada sanksi apa pun bagi pejabat di bawah presiden yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
http://intranspublishing.blogspot.com/
Posting Komentar